INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Disusun berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 101/KPA.W11-A10/SK.HM1.1/I/2025 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pada Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA
A. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
- Tugas, fungsi dan yurisdiksi Pengadilan
- Struktur organisasi Pengadilan
- Alamat, telepon, faksmili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan
- Profil singkat pimpinan Pengadilan
- Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama
- Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan
- Lembar pengumuman LHKPN dari PKP
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara
- Biaya perkara serta biaya kepaniteraan lain
- Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan banding
- Hak pihak berperkara, termasuk bantuan hukum dan pembebasan biaya
- Tata cara pengaduan pelanggaran hakim dan aparatur
- Hak pelapor pelanggaran
- Tata cara memperoleh layanan informasi dan mengajukan keberatan
- Hak pemohon informasi
- Biaya salinan informasi:
- Elektronik gratis
- Cetak dikenakan biaya penggandaan & transportasi (jika ada)
- Ringkasan program/kegiatan:
- Nama program dan kegiatan
- Penanggung jawab & pelaksana + kontak
- Target & capaian
- Jadwal pelaksanaan
- Sumber dan jumlah anggaran (DIPA, proposal, dll)
- Ringkasan LAKIP
- Ringkasan Laporan Keuangan BPK (anggaran, neraca, arus kas)
- Ringkasan aset dan inventaris
- Informasi pengadaan barang dan jasa
- Jumlah permohonan informasi diterima
- Waktu penyelesaian tiap permohonan
- Jumlah permohonan dikabulkan/ditolak
- Alasan penolakan
- Informasi prosedur peringatan dini & evakuasi darurat di kantor pengadilan
B. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
- Rencana pemeliharaan/gangguan sarana dan prasarana
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi
- Informasi persebaran dan sumber penyakit menular