Skip to content
Informasi Wajib Diumumkan

INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Disusun berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 101/KPA.W11-A10/SK.HM1.1/I/2025 tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala pada Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA

A. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

  • Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
  • Tugas, fungsi dan yurisdiksi Pengadilan
  • Struktur organisasi Pengadilan
  • Alamat, telepon, faksmili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan
  • Profil singkat pimpinan Pengadilan
  • Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama
  • Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan
  • Lembar pengumuman LHKPN dari PKP
  • Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara
  • Biaya perkara serta biaya kepaniteraan lain
  • Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan banding
  • Hak pihak berperkara, termasuk bantuan hukum dan pembebasan biaya
  • Tata cara pengaduan pelanggaran hakim dan aparatur
  • Hak pelapor pelanggaran
  • Tata cara memperoleh layanan informasi dan mengajukan keberatan
  • Hak pemohon informasi
  • Biaya salinan informasi:
    • Elektronik gratis
    • Cetak dikenakan biaya penggandaan & transportasi (jika ada)
  • Ringkasan program/kegiatan:
    • Nama program dan kegiatan
    • Penanggung jawab & pelaksana + kontak
    • Target & capaian
    • Jadwal pelaksanaan
    • Sumber dan jumlah anggaran (DIPA, proposal, dll)
  • Ringkasan LAKIP
  • Ringkasan Laporan Keuangan BPK (anggaran, neraca, arus kas)
  • Ringkasan aset dan inventaris
  • Informasi pengadaan barang dan jasa
  • Jumlah permohonan informasi diterima
  • Waktu penyelesaian tiap permohonan
  • Jumlah permohonan dikabulkan/ditolak
  • Alasan penolakan
  • Informasi prosedur peringatan dini & evakuasi darurat di kantor pengadilan

B. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta

  • Rencana pemeliharaan/gangguan sarana dan prasarana
  • Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi
  • Informasi persebaran dan sumber penyakit menular