📘 STANDAR LAYANAN INFORMASI
Disusun berdasarkan: SK KPA Kebumen No. 38/KPA.W11-A10/SK.HM.1.1/I/2025 tentang Standar Layanan Informasi pada Pengadilan Agama Kebumen.
⚖️ Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Whistle Blowing System
- SK KMA Nomor: 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pengawasan
🌐 Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai :
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma (Prodeo), serta hak-hak pokok dalam proses persidangan
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai
- Tata cara memperoleh Pelayanan Informasi
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas Layanan Informasi
- Pengadilan Agama Kebumen memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja
- Pengadilan Agama Kebumen wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan
- Pengadilan Agama Kebumen dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
- Permohonan dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Agama Kebumen menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui Loket Layanan Informasi
- Pengadilan Agama Kebumen akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah Pengadilan Agama Kebumen dan tidak memungut biaya lainnya