Skip to content
Standar Layanan Informasi

📘 STANDAR LAYANAN INFORMASI

Disusun berdasarkan: SK KPA Kebumen No. 38/KPA.W11-A10/SK.HM.1.1/I/2025 tentang Standar Layanan Informasi pada Pengadilan Agama Kebumen.

⚖️ Dasar Hukum:

  • Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Whistle Blowing System
  • SK KMA Nomor: 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pengawasan

🌐 Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai :

  • Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma (Prodeo), serta hak-hak pokok dalam proses persidangan
  • Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai
  • Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai
  • Tata cara memperoleh Pelayanan Informasi
  • Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas Layanan Informasi
  • Pengadilan Agama Kebumen memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja
  • Pengadilan Agama Kebumen wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan
  • Pengadilan Agama Kebumen dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
  • Permohonan dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Agama Kebumen menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui Loket Layanan Informasi
  • Pengadilan Agama Kebumen akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah Pengadilan Agama Kebumen dan tidak memungut biaya lainnya