Skip to content
Profil PPID PA Kebumen
Gedung Pengadilan Agama Kebumen

Profil Singkat PPID Pengadilan Agama Kebumen

Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak atas informasi publik. Komitmen ini diwujudkan melalui kehadiran unit layanan informasi yang terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan menyediakan Loket Layanan Informasi bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi secara langsung.

Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat yang semakin digital, Pengadilan Agama Kebumen tidak hanya mengandalkan layanan informasi secara fisik, tetapi juga mengembangkan sistem informasi publik berbasis daring. Inovasi ini diwujudkan melalui website resmi dan kanal media sosial yang memudahkan masyarakat mengakses informasi kapan saja dan di mana saja.

Dasar Hukum dan Perkembangan Regulasi Pelayanan Informasi Publik

Upaya keterbukaan informasi publik di Pengadilan Agama Kebumen kelas IA tidak muncul begitu saja. Sejak tahun 2007, Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Pada masa itu, istilah PPID belum dikenal. Sebutan yang digunakan adalah Petugas Informasi dan Dokumentasi serta Penanggung Jawab.

Perkembangan berikutnya dipengaruhi oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang diundangkan pada April 2008 dan mulai berlaku secara efektif sejak April 2010. UU ini memperkenalkan terminologi baru seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif.

Sebagai respons atas hadirnya UU KIP, Mahkamah Agung menerbitkan:

  • SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya, termasuk mengatur tentang informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi disertai dengan contoh, hingga format formulir layanan informasi.
  • SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang berlaku hingga sekarang sebagai panduan teknis layanan informasi di lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Agama Kebumen kelas IA.

Berdasarkan regulasi tersebut, struktur pelayanan informasi di lingkungan Pengadilan Agama Kebumen kelas IA pun diperjelas sesuai SK KMA 1-144 Tahun 2011 yang terdiri atas Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Layanan Informasi, agar pengelolaan informasi berjalan lebih sistematis dan bertanggung jawab.

Digitalisasi dan Kanal Layanan Informasi

Menjawab tantangan era digital dan memperluas jangkauan pelayanan, Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA telah mengembangkan layanan informasi secara daring, yang mencakup sistem permohonan informasi publik dan formulir keberatan secara daring. Dengan hadirnya kanal PPID Pengadilan Agama Kebumen diharapkan dapat menghadirkan layanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua ini adalah bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik secara modern.