Skip to content
Standar Layanan Informasi

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

Sumber: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Pemohon informasi berhak untuk:

  • Meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali informasi yang dikecualikan.

Informasi yang dikecualikan apabila dibuka dapat:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara
  • Mengungkap kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan hubungan luar negeri
  • Mengungkap rahasia pribadi
  • Berupa memorandum atau surat antar/intra Badan Publik yang dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan
  • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Ketentuan tambahan:

  • Badan Publik dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan
  • Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran dari Petugas Informasi atau PPID
  • Bila tidak diberikan, Anda berhak menanyakan alasannya

Prosedur dan waktu tanggapan:

  • Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
  • Dapat diperpanjang 1×7 hari kerja jika:
    • Informasi belum dikuasai atau belum didokumentasikan
    • Masih ditentukan apakah termasuk informasi yang dikecualikan

Langkah keberatan dan penyelesaian sengketa:

  • Jika tidak puas, ajukan keberatan ke Atasan PPID dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
  • Atasan PPID wajib menanggapi secara tertulis dalam waktu 30 hari
  • Jika masih tidak puas, ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja