HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Sumber: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Pemohon informasi berhak untuk:
- Meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali informasi yang dikecualikan.
Informasi yang dikecualikan apabila dibuka dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Merugikan hubungan luar negeri
- Mengungkap rahasia pribadi
- Berupa memorandum atau surat antar/intra Badan Publik yang dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Ketentuan tambahan:
- Badan Publik dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan
- Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran dari Petugas Informasi atau PPID
- Bila tidak diberikan, Anda berhak menanyakan alasannya
Prosedur dan waktu tanggapan:
- Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
- Dapat diperpanjang 1×7 hari kerja jika:
- Informasi belum dikuasai atau belum didokumentasikan
- Masih ditentukan apakah termasuk informasi yang dikecualikan
Langkah keberatan dan penyelesaian sengketa:
- Jika tidak puas, ajukan keberatan ke Atasan PPID dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
- Atasan PPID wajib menanggapi secara tertulis dalam waktu 30 hari
- Jika masih tidak puas, ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja