Biaya Salinan Informasi
Pengadilan Agama Kebumen
Pelayanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya tidak dipungut biaya. Namun, untuk biaya penggandaan atau perekaman dari permohonan informasi publik, ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama No. 102/KPA.W11-A10/SK.OT.00/I/2025 Tentang Biaya Perolehan Informasi pada PA Kebumen Tahun 2025, maka:
- Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil, termasuk transportasi dan pengiriman.
- Pemohon membayar biaya tersebut melalui petugas layanan informasi.
- Petugas layanan memberikan tanda terima sesuai Lampiran VII.
- Informasi publik yang diberikan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Catatan: Untuk biaya PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.