INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Dasar Hukum : 1. Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan 3. Surat Keputusan PPID Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 1130/PPID.W11-A10/SK.HM1.1/V/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Pengadilan Agama Kebumen Kelas IAA. Jenis Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang mengganggu perlindungan kekayaan intelektual & persaingan usaha sehat
- Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang merugikan hubungan luar negeri
- Informasi yang mengungkap akta otentik pribadi atau wasiat seseorang
- Informasi yang mengungkap rahasia pribadi
- Surat atau dokumen antar/antara badan publik yang bersifat rahasia
- Informasi yang tidak boleh diungkap menurut UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 & 18
B. Ketentuan Khusus
- Informasi yang dikecualikan sebagian tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak akses terhadap keseluruhan dokumen tersebut.
C. Contoh Informasi yang Dikecualikan
- Musyawarah hakim, termasuk advisblaad
- Identitas hakim & pegawai yang diberi sanksi
- Evaluasi kinerja individu hakim/aparatur (SKP)
- Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan
- Identitas terlapor yang belum diketahui publi