Skip to content
Informasi yang Dikecualikan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Disusun berdasarkan: Surat Keputusan PPID Pengadilan Agama Kebumen Nomor: 1130/PPID.W11-A10/SK.HM1.1/V/2025 Tentang Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan pada Pengadilan Agama Kebumen Kelas IA

A. Jenis Informasi yang Dikecualikan

  • Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
  • Informasi yang mengganggu perlindungan kekayaan intelektual & persaingan usaha sehat
  • Informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Informasi yang mengungkap kekayaan alam Indonesia
  • Informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Informasi yang merugikan hubungan luar negeri
  • Informasi yang mengungkap akta otentik pribadi atau wasiat seseorang
  • Informasi yang mengungkap rahasia pribadi
  • Surat atau dokumen antar/antara badan publik yang bersifat rahasia
  • Informasi yang tidak boleh diungkap menurut UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 & 18

B. Ketentuan Khusus

  • Informasi yang dikecualikan sebagian tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak akses terhadap keseluruhan dokumen tersebut.

C. Contoh Informasi yang Dikecualikan

  • Musyawarah hakim, termasuk advisblaad
  • Identitas hakim & pegawai yang diberi sanksi
  • Evaluasi kinerja individu hakim/aparatur (SKP)
  • Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan
  • Identitas terlapor yang belum diketahui publi