Prosedur Permohonan Informasi
Disusun Berdasarkan : Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Ilustrasi Permohonan Informasi
- Permohonan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau nonelektronik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
- Pengadilan memberikan salinan formulir kepada pemohon.
- Permohonan nonelektronik bisa dilakukan secara langsung ke meja informasi atau melalui surat tercatat ke PPID.
Isi Formulir Permohonan
- Nomor pendaftaran.
- Identitas lengkap pemohon.
- Alamat dan kontak.
- Rincian informasi yang diminta.
- Tujuan penggunaan informasi.
- Cara memperoleh dan mengirimkan informasi.
Prosedur Lanjutan
- Petugas mengisi register permohonan.
- Jika pemohon disabilitas, petugas membantu pengisian.
- Dokumen diteruskan ke PPID Pelaksana.
- PPID memeriksa kelengkapan dalam 3 hari kerja.
- Jika tidak lengkap, diterbitkan surat keterangan tidak lengkap dan pemohon diberi waktu 3 hari untuk melengkapi.
Tindak Lanjut Informasi
- Jika informasi belum tersedia, dilakukan uji konsekuensi sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
- Jika ditolak, diberi pemberitahuan maksimal 10 hari kerja.
- Jika diterima, diberi pemberitahuan tertulis maksimal 10 hari kerja yang memuat:
- Status penguasaan informasi.
- Badan publik lain jika tidak dikuasai.
- Keputusan (diterima atau ditolak).
- Bentuk informasi.
- Biaya dan cara pembayaran.
- Waktu penyediaan informasi.
- Alasan informasi ditutupi atau sebagian diberikan.
Penyerahan Informasi
- Pemohon dapat melihat informasi terlebih dahulu sebelum digandakan.
- Petugas menggandakan dan menyerahkan informasi sesuai waktu yang ditentukan.
- Informasi diberikan dalam bentuk elektronik kecuali jika hanya tersedia dalam cetak.
- Pengiriman dapat melalui e-LID, email, atau media lainnya.
- Penggandaan cetak dilakukan oleh petugas.
Perpanjangan Waktu
- Waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja jika:
- Informasi belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Status informasi belum diputuskan.
- Volume informasi sangat besar.
- Ada kendala teknis di wilayah tertentu.
- Pemohon wajib mengisi tanda terima setelah menerima informasi.