Skip to content
Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

Disusun Berdasarkan : Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Ilustrasi Permohonan Informasi

Ilustrasi Permohonan Informasi

  • Permohonan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau nonelektronik.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
  • Pengadilan memberikan salinan formulir kepada pemohon.
  • Permohonan nonelektronik bisa dilakukan secara langsung ke meja informasi atau melalui surat tercatat ke PPID.

Isi Formulir Permohonan

  • Nomor pendaftaran.
  • Identitas lengkap pemohon.
  • Alamat dan kontak.
  • Rincian informasi yang diminta.
  • Tujuan penggunaan informasi.
  • Cara memperoleh dan mengirimkan informasi.

Prosedur Lanjutan

  • Petugas mengisi register permohonan.
  • Jika pemohon disabilitas, petugas membantu pengisian.
  • Dokumen diteruskan ke PPID Pelaksana.
  • PPID memeriksa kelengkapan dalam 3 hari kerja.
  • Jika tidak lengkap, diterbitkan surat keterangan tidak lengkap dan pemohon diberi waktu 3 hari untuk melengkapi.

Tindak Lanjut Informasi

  • Jika informasi belum tersedia, dilakukan uji konsekuensi sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
  • Jika ditolak, diberi pemberitahuan maksimal 10 hari kerja.
  • Jika diterima, diberi pemberitahuan tertulis maksimal 10 hari kerja yang memuat:
    • Status penguasaan informasi.
    • Badan publik lain jika tidak dikuasai.
    • Keputusan (diterima atau ditolak).
    • Bentuk informasi.
    • Biaya dan cara pembayaran.
    • Waktu penyediaan informasi.
    • Alasan informasi ditutupi atau sebagian diberikan.

Penyerahan Informasi

  • Pemohon dapat melihat informasi terlebih dahulu sebelum digandakan.
  • Petugas menggandakan dan menyerahkan informasi sesuai waktu yang ditentukan.
  • Informasi diberikan dalam bentuk elektronik kecuali jika hanya tersedia dalam cetak.
  • Pengiriman dapat melalui e-LID, email, atau media lainnya.
  • Penggandaan cetak dilakukan oleh petugas.

Perpanjangan Waktu

  • Waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja jika:
    • Informasi belum dikuasai atau didokumentasikan.
    • Status informasi belum diputuskan.
    • Volume informasi sangat besar.
    • Ada kendala teknis di wilayah tertentu.
  • Pemohon wajib mengisi tanda terima setelah menerima informasi.