Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerja
Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi publik
Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
Mengoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku