Skip to content

03. Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID

  • Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerja
  • Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi publik
  • Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  • Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
  • Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
  • Mengoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
  • Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau Petugas Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
  • Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku