Skip to content

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

  • Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi:
  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat